Ada sembilan orang laki-laki yang membuat kerusakan di bumi dari (para pemimpin kaum Tsamud) itu, secara simbolis boleh kita diperluas arti dan maknanya dalam konteks masa kini. Sembilan orang laki-laki pemimpin (elit) kaum Tsamud itu, dalam pengertian sekarang boleh saja diartikan sebagai :
1. Kaum Kafir, Musyrikin yang menentang Allah Swt, Nabi dan Agama Allah.
2. Presiden, menteri-menteri, dan para eksekutif yang menjalankan kekuasaan pemerinatahan secara zalim serta memusuhi Islam.
3. Anggota Legislatif, para pembuat Undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang dan Syariat Islam.
4. Hakim, Polisi, Jaksa yang seharusnya menegakkan hukum Allah tetapi malah menentangnya.
5. Pedagang, Pengusaha batil, yang culas, curang, serakah, memperkaya diri serta menyengsarakan rakyat dan kaum Muslimin.
6. Tentara dan Alat-alat Keamanan Negara yang bukan membela rakyat dan kaum Muslimin tapi malah membela kejahatan, kezaliman dan menjadi alat para penguasa serakah.
7. Kalangan Intelektual, Ilmuwan, Civitas Perguruan Tinggi yang bukan menggunakan ilmunya untuk membela rakyat, Umat dan kaum Muslimin, tapi malah membebek kolonialis, kaum kafir dalam menentang Islam.
8. Para ustadz, mubaligh, ulama Su’ yang hanya membela kepentingan para penguasa, ”menjual ayat-ayat dengan harga yang murah”, bukan membimbing tapi malah menyesatkan umatnya.
9. Partai Politik, Pegawai pegawai penguatkuasa, Mass Media dan institusi kemasyarakat lainnya yang pada umumnya memusuhi Islam dan kaun Muslimin.
Di dalam ajaran Islam, kekuasaan yang hakiki hanyalah milik Allah semata, seperti dalam firmannya di dalam Surat Al-Maidah : 18. “Allah adalah pemilik kerajaan langit dan bumi serta apa yang terdapat antara keduanya. (Qs Al-Maidah:18)
Selanjutnya, manusia mengemban amanah dari Allah Swt sebagai kalifatullah fil ardhi untuk melaksanakan urusan-urusan kemanusiaan di muka bumi. Dalam kaitan ini manusia mengemban amanah untuk melaksanakan ketentuan dan hukum-hukum Allah di muka bumi. Dalam Surat Al-Maidah 44, Allah berfirman : “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah (hukum Allah-Syariat Islam) maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Pada ayat selanjutnya disebutkan, selain kafir, juga dzalim dan fasiq. Meskipun ada perbedaan pendapat apakah kafir, dzalim dan fasiq kubra ataukah sugra, betapa pun Syariat Islam dan hukum-hukum Allah mestilah diletakkan sebagai sumber hukum utama.
Gejala akhir zaman ini berlaku di mana mana saja seluruh dunia. Sebelum datangnya pemimpin akhir zaman yang akan memenuhi bumi ini dengan keadilan, ketelusan dan kesaksamaan
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Mesej