Whatsap Saya

Jawatan Kosong Kerajaan & Swasta Terkini 2020

koleksi kitab

Friday, February 9, 2018

TEORI-TEORI DEMOKRASI

TEORI-TEORI DEMOKRASI
Ada beberapa teori-teori demokrasi yaitu :
  1. Teori Demokrasi Klasik
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
Prinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
  1. Teori Civic Virtue
Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:
  1. Kesetaraan warga negara
  2. Kemerdekaan
  3. Penghormatan terhadap hukum dan keadilan
  4. Kebajikan bersama
Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan.
  1. Teori Social Contract
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Zaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas zaman sebelumnya, yaitu Zaman Pertengahan. Walau demikian, pemikiran-pemikiran yang muncul di Zaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Zaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir zaman-zaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praksinya.
Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati.
Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam. Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil.
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.
Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.
Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan(fiduciary trust).
            Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale)untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).
  1. Teori trias politica
Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
  1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
  2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
  3. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.
DEMOKRASI KOMUNIS DAN LIBERAL-KAPITALIS
  1. Demokrasi Komunis (Marxisme-Leninisme)
Demokrasi komunis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme. Komunisme atau Marxisme adalah ideologi yang digunakan partai komunis diseluruh dunia, sedangkankomunis internasional merupakan racikan ideologi berasal dari pemikiran Lenin sehingga dapat pula disebut “Marxisme-Leninisme”.
Ada beberapa gagasan dari Lenin yaitu sebagai berikut.
  1. Melihat pentingnya peranan kaum petani dalam menyelenggarakan revolusi, sedangkan Marx hanya melihat peranan kaum buruh.
  2. Melihat peranan suatu partai politik yang militan yang terdiri atasprofessionalrevolutionaries untuk memimpin kaum proletar dan merumuskan cara-cara merebut kekuasaan, sedangkan Marx berpendapat bahwa kaum proletar akan bangkit sendiri.
  3. Melihat imperialisme sebagai gejala yang memperpanjang hidup kapitalisme sehingga kapitalisme sampai saat itu belum mati, sedangkan Marx berpendapat bahwa kapitalisme pada puncak perkembangannya akan menemui ajalnya dan diganti oleh komunisme.
Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. Apabila Amerika Serikat identik dengan kapitalisme, maka Rusia identik dengan komunisme. Setelah Lenin ada Stalin yang gagasannya mengenai revolusi ialah bahwa komunisme dapat diselenggarakan di satu negara dulu, yaitu di Uni Soviet, dianggap menyimpang dari ajaran Marx. Di masa inilah muncul istilah Komunis Internasional (Komintern), dimana Moskow menjadi pusat komunisme. Kebijakan Moskow adalah kebijakan dunia komunis. dari sini timbul masalah yang sangat mendasar. Komunisme muncul sebagai hasil adaptasi lingkungan dari sosialisme. Namun melalui komintern segala macam adaptasi terhadap ajaran komunis tidak dapat dilakukan di luar Moskow. Padahal kondisi di tiap negara komunis tidaklah sama dengan Moskow.
  1. Demokrasi Barat (Liberal-Kapitalis)
Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warga negara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusiCiri-ciri demokrasi liberal sebagai berikut.
  1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
  2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional
  3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan
  4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat,Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik(Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semi presidensial (Perancis).
Kapitalisme mempunyai pengertian sebagai perbuatan individu-individu yang besar yang melibatkan kontrol terhadap sumber- sumber finansial uang luas dan menghasilkan kekayaan kepada seseorang sebagai suatu hasil dari spekulasi, peminjaman uang, dan perusahaan komersial. Kapitalisme juga dapat berarti sebagai suatu sistem perkonomian, yang terletak pada suatu organisasi dari para penerima upah bebas secara legal, dengan suatu tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang, dari para pemilik modal dan agen-agennya. Sederhananya adalah bahwa kapitalisme merupakan usaha pencarian keuntungan, dan keuntungan yang dapat diperbaharui untuk selamanya, dengan usaha kapitalistis yang dilakukan secara terus menerus. Dalam suatu masyarakat yang kapitalistis, kesempatan untuk meraih keuntungan yang tidak diambil akan menghasilkan kehancuran.
Sistem kapitalis sebagai pengganti sistem komunis memberikan dampak yang sangat buruk bagi perkembangan perekonomian dunia. Kapitalis berasal dari kata capital, secara sederhana dapat diartikan sebagai ‘modal’. Didalam sistem kapitalis, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemilik modal, dimana dalam perekonomian modern pemilik modal dalam suatu perusahaan merupakan para pemegang saham. Pemegang saham sebagai pemegang kekuasaan tertinggi disebuah perusahaan akan melimpahkan kekuasaan tersebut kepada top manajemen yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa teori-teori demokrasi terdapat banyak perbedaan dan saling bertolak belakang. Selain itu dalam teori nya saja masih terdapat kekurangan. Dalam teori pasti ada praktik, sekarang tergantung negara saja, jika ingin menggunakan demokrasi yang menurutnya baik dalam praktiknya. Karean adapun teori jika tak dipraktikkan sama saja dengan tidak.
REFERENSI
Budiardjo, Mirriam, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama
Ubaedillah, A, 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta. Kencana Prenada Media Group
Drs. Chotib, 2006. Kewarganegaraan Menuju Masyarakat Madani. Jakarta. Yudhistira
Suhelmi, Ahmad, 2001. Pemikiran Politik Barat. Jakarta. Gramedia Pustaka Utama


https://dwiarifwibowo.wordpress.com/2015/04/01/teori-teori-demokrasi/
http://rigormotisrealitas.blogspot.com
http://www.forumsains.com/index.php?page=38
http://radhitisme.blogspot.com/2009/02/teori-kontrak-sosial-dari-hobbes-locke.html
http://duniakita-coven.blogspot.com/2009/01/konsep-dan-teori-trias-politica.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Komunisme
http://www.scribd.com/doc/16075778/Demokrasi

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan Mesej