Ibnu Abbas mengambil hukuman di atas dari siksaan Allah terhadap kaum Luth, dan Ibnu Abbas-lah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukannya dan orang yang diliwat !!!!
Demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ,
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ,
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ,
لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.
Dan tidak tersebut di dalam satu hadispun tentang pelaknatan sampai tiga kali terhadap pezina. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah melaknat beberapa pelaku dosa besar, tetapi tidak lebih dari satu kali, sedangkan pelaknatan terhadap perbuatan liwat ini sampai tiga kali! (Alangkah kejinya dosa ini)
Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah sepakat mempraktekkan pembunuhan terhadap pelaku liwath, tidak ada perselisihan, tetapi yang diperselisihkan hanyalah bentuk/cara pembunuhan tersebut.
Sebagian orang menyangka bahwa para sahabat berselisih tentang hukuman pembunuhannya, kemudian dia meriwayatkan bahwa masalah itu diperselisihkan di kalangan sahabat, padahal para sahabat telah ijma’ (sepakat) tentang hukum bunuh terhadap pelaku liwat tersebut.
tak ada satu pun pendekatan yg lembut dari Alquran dan Nabi dlm hal liwat. ia perbuatan terkutuk dan dilaknat oleh semua makhluk malaikat dan jin
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Mesej