Whatsap Saya

Jawatan Kosong Kerajaan & Swasta Terkini 2020

koleksi kitab

Monday, March 28, 2016

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.

ASSALAAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOOHI WABAROKAATUH.
Selamat malam kaum muslimin dan muslimat dimana saja berada.
Kajian kita kali ini adalah sebagai panduan ketika menghadapi orang-orang Jahil atau pun bodoh yang suka berdebat dalam bidang agama.
QS AL-A’RAAF 7: 199.
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
KHUDZIL-‘AFWAA WA’MUR BIL-MA’RUUFI WA-A’RIDH ‘ANIL-JAAHILIINA.= Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.

The Meaning In English: “Hold to forgiveness; command what is right; But turn away from the ignorant.”
“KHUDZ=berilah” “AL-‘AFWAA=maaf” jadilah engkau pemaaf, mudah memaafkan di dalam menghadapi perlakuan orang-orang, dan jangan membalas, “WA’MUR=dan suruhlah” “BIL-MA’RUUFI=dengan mengerjakan makruf” perkara kebaikan, “WA-A’RIDH=dan berpalinglah” ‘ANIL-JAAHILIIN=dari orang-orang yang bodoh” janganlah engkau melayani kebodohan mereka.

Ambillah olehmu kelebihan dari akhlaq dan perilaku manusia dengan tanpa paksaan dan kecurigaan (maafkanlah kesalahan manusia). Janganlah kamu meminta sesuatu yang memberatkan mereka sehingga mereka menjauhimu. Perintahkanlah mereka untuk mengucapkan atau melakukan yang baik dan hindarilah pertentangan dengan orang-orang bodoh yang sempit pemikirannya, kalau berdebat mereka melampaui batas.

Sebagian ulama berpendapat, manusia ada dua macam. Pertama: Seorang yang baik budi, maka terimalah budi kebaikannya dan jangan memaksanya di luar kemampuannya. Kedua: Orang jahat, maka yang ini dianjurkan kepadanya yang baik tetapi jika ia tetap merajalela dalam kejahatannya, maka abaikanlah ia. Di lain ayat Allah menyuruh kaum muslimin supaya menolak kejahatan orang dengan cara yag baik, kemungkinan orang yang tadinya memusuhimu akan berubah menjadi kawan yang akrab.

Ibn Jarir radhiallahu ‘anhu berkata, Allah menyuruh Nabi-Nya supaya menganjurkan segala kebaikan dan termasuk semua amal dan ketaatan, juga mengabaikan orang yang bodoh; yakni tidak melayani kebodohannya, ini juga tuntunan kepada hamba supaya sanggup menanggung tantangan orang bodoh dengan kesabaran, asalkan tidak menyalahi hukum yang wajib dalam agama, atau iman terhadap Allah, yakni jika menghadapi yang sedemikian maka harus berlaku tegas dan tidak boleh mengalah.

Setelah ayat-ayat yang lalu mengecam dengan keras kaum musyrikin dan sesembahan mereka, kini tiba tuntunan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan ummatnya tentang bagaimana menghadapi mereka lebih lanjut agar kebejatan dan keburukan mereka dapat dihindari. Ayat ini berpesan; Hai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam Ambillah maaf, yakni jadilah pemaaf, dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglan dari orang-orang yang jahil.

Kata (خذ) KHUDZ=ambillah” hakikatnya adalah keberhasilan memperoleh sesuatu untuk dimanfaatkan atau untuk digunakan memberi mudharat karena itu tawanan dinamai (أخيذ) Akhiidz. Kata tersebut digunakan oleh ayat ini untuk makna melakukan suatu aktivitas atau menghiasi diri dengan satu sifat yang dipilih dari sekian banyak pilihan. Dengan adanya beberapa pilihan itu, kemudian memilih salah satunya, pilihan tersebut serupa dengan mengambil. Dengan demikian, ambillah maaf berarti pilihlah pemaafan, lakukan hal tersebut dengan aktivitasmu dan hiasilah diri dengannya, jangan memilih lawannya. Demikian Thahir Ibnu ‘Asyur.

Kata “(العفو) AL-‘AFWUU=maaf” terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf-huruf ‘Ain, Fa’, dan Wauw. Maknanya berkisar pada dua hal, yaitu meninggalkan sesuatu dan memintanya. Dari sini, lahir kata ‘Afwu yang berarti meninggalkan sanksi terhadap yang bersalah (memaafkan) . Perlindungan Allah dari keburukan dinamai ‘Aafiah.
Perlindungan mengandung makna “ketertutupan”. Dari sini, kata ‘Afwu juga diartikan menutupi, bahkan dari rangkaian ketiga huruf itu lahir makna terhapus atau habis tiada berbekas karena yang terhapus dan habis tidak berbekas pasti ditinggalkan. Ia dapat juga bermakna “kelebihan” atau “banyak” karena yang berlebih dapat ditiadakan atau ditinggalkan dengan memberikan kepada siapa yang meminta atau membutuhkannya dan yang banyak mudah atau tidak sulit dikeluarkan. Karena itu, kata tersebut mengandung juga makna “kemudahan”.

Al-Biqa’i memahami perintah (خُذِ الْعَفْوَ) KHUDZ AL-‘AFWU dalam arti ambillah apa yang dianugerahkan Allah dan manusia tanpa bersusah-payah atau menyulitkan diri. Dengan kata lain, ambil yang mudah dan ringan dari perlakuan dan tingkah laku manusia. Terimalah dengan tulus apa yang mudah mereka lakukan, jangan menuntut terlalu banyak atau yang sempurna sehingga memberatkan mereka agar mereka tidak antipati dan menjauhimu dan hendaklah engkau selalu bersikap lemah lembut serta memaafkan kesalahan dan kekurangan mereka.

Ada juga yang memahami kata (العفو) Al-‘Afwu dalam arti moderasi/pertengahan. Yang memilih pendapat ini menilainya sebagai mencakup segala kebaikan karena moderasi adalah yang terbaik, juga—kata mereka—memahaminya dalam arti tersebut menghindarkan timbulnya kesan pengulangan perintah karena perintah memaafkan hampir sama dengan perintah terakhir ayat ini, yakni berpalinglah dari orang-orang jahil atau bodoh.

Bahwa moderasi adalah yang terbaik merupakan pendapat banyak ulama dan filosof. Namun, memahami kata tersebut demikian tidak atau belum ditemukan dalam kamus-kamu bahasa. Di sisi lain, berbeda antara berpaling dan memaafkan. Yang pertama tidak menghiraukannya, tapi boleh jadi hati tetap marah dan menanti kesempatan untuk membalas dan meluruskan kesalahannya. Adapun memaafkan, luka yang terdapat di hati diobati dan kemarahan serta kejengkelan akibat perlakuan buruk dihapus sehingga tidak berbekas.

Perlu dicatat bahwa perintah memberi maaf kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini adalah yang tidak berkaitan dengan ketentuan agama. Perintah tersebut adalah yang berkaitan dengan kesalahan dan perlakuan buruk terhadap pribadi beliau. Sekian banyak ayat yang mengingatkan agar menegakkan hukum dan keadilan terhadap para pelanggar hukum, seperti firman-Nya:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina dan laki-laki, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS an-Nuur 24: 2).

Kata (العرف) AL-‘URF sama dengan kata (معروف) MA’RUF, yakni sesuatu yang dikenal dan dibenarkan oleh masyarakat, dengan kata lain adat istiadat yang didukung oleh nalar yang sehat serta tidak bertentangan dengan ajaran agama. Ia adalah kebajikan yang jelas dan diketahui semua orang serta diterima dengan baik oleh manusia-manusia normal. Ia adalah yang disepakati sehingga tidak perlu didiskusikan apalagi diperbantahkan.

Surah Aali ‘Imraan [3]: 104 menggunakan istilah (خير) KHAIR untuk menunjuk wahyu Ilahi yang merupakan nilai-nilai universal dan mendasar, sedang nilai lokal dan temporal dinamainya ma’ruf. Yang pertama tidak boleh dipaksakan sedang yang kedua adalah hasil persepakatan. Karena ini merupakan hasil persepakatan, ia dapat berbeda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain, bahkan antara satu waktu dan waktu lain dalam satu masyarakat. Dalam konteks ini, dapat dipahami ungkapan yang menyatakan: “Apabila ma’ruf telah kurang diamalkan, dia menjadi munkar; dan apabila munkar telah tersebar, dia menjadi ma’ruf.” Pandangan ini dapat diterima dalam konteks budaya, tetapi penerimaan atau penolakannya atas nama agama harus dikaitkan dengan nilai-nilai agama yang bersifat universal dan mendasar itu.

Dengan konsep “ma’ruf”, al-Qur’an membuka pintu yang cukup lebar guna menampung perubahan nilai akibat perkembangan positif masyarakat. Hal ini agaknya ditempuh karena ide/nilai yang dipaksakan atau yang tidak sejalan dengan perkembangan budaya masyarakat tidak akan dapat diterapkan. Perlu dicatat bahwa konsep “ma’ruf” hanya membuka pintu bagi perkembangan positif masyarakat, bukan perkembangan negatifnya. Dari sini, filter nilai-nilai universal dan mendasar harus benar-benar difungsikan. Demikian juga halnya dengan munkar yang pada gilirannnya dapat mempengaruhi pandangan tentang “muru’ah”, indentitas dan integritas seseorang.

Kata (الجاهلين) AL-JAAHILIIN adalah bentuk jamak dari kata (جاهل) Jaahil. Ia digunakan al-Qur’an bukan sekadar dalam arti seorang yang tidak tahu, tetapi juga dalam arti pelaku yang kehilangan kontrol dirinya sehingga melakukan hal-hal yang tidak wajar, baik atas dorongan nafsu, kepentingan sementara, atau kepicikan pandangan. Istilah itu juga digunakan dalam arti mengabaikan nilai-nilai ajaran Ilahi.

Ayat ini, walau dengan redaksi yang sangat singkat, telah mencakup semua sisi budi pekerti luhur yang berkaitan dengan hubungan antar-manusia. Ia dipaparkan al-Qur’an setelah menguraikan secara panjang lebar bukti-bukti keesaan Allah Subhanahu Wa-Ta’ala serta setelah mengecam kemusyrikan dan menunjukkan kesesatannya. Penempatan ayat ini sesudah uraian tersebut memberi kesan bahwa Tauhid harus membuahkan akhlaq mulia dan budi pekerti yang luhur.
Semoga bermanfaat dan mudah2an kita selalu dalam lindungan dan bimbingan Allah Subhanahu WaTa'ala....Aamiin Alloohumma Aamiin

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan Mesej