Whatsap Saya

Jawatan Kosong Kerajaan & Swasta Terkini 2020

koleksi kitab

Tuesday, March 6, 2018

Apakah orang kafir itu najis

https://seteteshidayah.wordpress.com/2013/06/18/apakah-orang-kafir-itu-najis/


Pertanyaan ini pasti terkait dengan ayat yang menyebutkan bahwa orang kafir itu najis Memang ada orang yang berpendapat bahwa orang kafir itu najis berdasarkan ayat berikut ini :

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis” (Q.S. At-Taubah [9] : 28)

Sebagian orang memahami ayat ini secara harfiah yaitu najis fisik. Sementara yang lain memahami ini adalah najis majaz (kiasan). Sebagian lainnya bersikeras bahwa ini adalah najis fisik, karena ayat ini diikuti dengan perkataan “maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini”. Maka ketidak bolehan memasuki Masjidil Haram menunjukkan najis fisik sehingga orang kafir tidak boleh memasuki masjid secara umum karena orang kafir itu tidak kenal mandi junub sehingga tubuhnya selalu dalam kondisi berhadats besar.

Sebagian orang memahami secara tekstual sesuai zhahir dalil bahwa orang musyrik itu najis, sehingga mereka melarang orang musyrik memasuki masjid manapun secara umum. Lalu jika memang orang kafir itu najis, apakah jika kita bergesekan dan bersentuhan atau bersalaman dengan orang kafir musyrik harus dicuci? Apakah jika kedatangan tamu orang musyrik, duduk di sofa, melangkah di lantai kita harus dicuci? Sebagian kelompok sempalan Islam yang ekstrim atau beraliran neo-zhahiriyah memang melakukan hal itu. Sehingga jika ada orang diluar kelompoknya yang dianggap kafir dan najis, maka bekas tempat duduknya harus dipel.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perkataan najis di situ adalah secara maknawi, atau kiasan, dimana maksudnya adalah jiwa orang musyrik itu najis karena kotor. Yaitu dikotori oleh keyakinan yang salah perihal Allah.

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini mengatakan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa tubuh orang musyrik dan kafir itu tidak najis karena Allah telah menghalalkan sembelihan dan menikahi ahli kitab. Jika tangan ahli kitab najis niscaya tidak halal memakan sembelihan ahli kitab karena tidak mungkin menyembelih tanpa menyentuhnya (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 10 hal 191)

Juga dengan dalil bahwasanya Allah dalam Al-Qur’an membolehkan kaum muslimin menikahi wanita ahlul kitab, sementara seorang suami yang menyetubuhi istrinya tentunya tidak bisa lepas dari bersentuhan dengan keringat istrinya. Bersamaan dengan itu tidak diwajibkan atas si suami untuk bersuci karena bersentuhan dengan istrinya, namun mandinya wajib karena jima’. Juga Rasulullah r pernah berwudhu dari tempat air minum wanita musyrikah dan diikatnya Tsumamah bin Atsal di masjid ketika masih musyrik, dan lain sebagainya. (Fathul Bari 1/487, Nailul Authar 1/45, Sailul Jarar 1/38,39, Asy-Syarhul Mumti‘ 1/383)

Adapun dilarangnya memasuki masjidil haram, karena Rasulullah s.a.w. diperintahkan Allah agar wilayah masjidil haram menjadi wilayah tanah suci yang terlarang dimasuki orang kafir. Dan dilarangnya ini karena kekafirannya bukan karena najisnya. Itupun masih dikecualikan boleh bagi orang kafir dzimmi yaitu yang menjadi warga dari negara Islam atau dalam perlindungan orang Islam

Dalam sebuah hadits dikatakan :

Telah menceritakan kepada kami Hasan telah menceriakan kepada kami Syarik dari Al-Asy’asy (yaitu Ibnu Siwar) dari Al Hasan dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda : “tidak boleh memasuki masjid kita ini seorang musyrik pun kecuali kafir dzimmi dan pelayan pelayan atau budak budak mereka” (H.R. Ahmad) Hadits ini diriwayatkan sendirian oleh Imam Ahmad, secara marfu’. Sebagian mengatakan hadits ini mauquf (terputus sanadnya pada sahabat atau tabi’in) sehingga hadits ini dianggap sebagai perkataan (qaul atau atsar) tabi’in saja.

Maka berdasarkan atsar di atas jika orang kafir dzimmi dan pelayannya (yang juga kafir) boleh memasuki masjid, hal ini menunjukkan bahwa bukan fisiknya yang najis melainkan hatinya yang kotor dan tidak suci karena tidak percaya pada Allah

Demikian pula dalam hadits yang lain Rasulullah s.a.w. menerima utusan kaum Nasrani Najran di dalam masjid nya Rasulullah s.a.w. bahkan membolehkan mereka beribadah sementara di situ.

“Bahwasanya utusan suku Tsaqiif datang menemui Nabi s.a.w., maka Nabipun memasukan mereka ke dalam masjid agar hati mereka lebih lembut” (H.R. Ibnu Khuzaimah 2/285 No 1328, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 4/218, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro No 4131 dan At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabiir No 8372)

Nabi s.a.w.memasukan sebagian orang musyrik di Masjid, kalau seandainya tubuh orang musyrik najis tentunya Nabi tidak akan membiarkan mereka menajisi mesjid (lihat Al-Mabshuuth 1/47, Badaai’ As-Shanaai’ 1/64).

“Rasulullah s.a.w. mengutus pasukan berkuda ke arah Najd, maka pasukan tersebut membawa seseorang dari bani Hanifah, orang tersebut bernama Tsumamah bin Utsaal, maka mereka pun mengikatnya di salah satu tiang masjid” (H.R. Bukhari No 457).

Dalam riwayat yang lain Tsumamah diikat di tiang mesjid selama tiga hari, dan pada hari ketiga maka iapun masuk Islam (Lihat H.R. Bukhari No 4114)

Jika orang kafir itu najis niscaya Rasulullah s.a.w. tidak akan mengikat orang kafir itu di tiang masjid.

Imam An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan bolehnya mengikat tawanan dan menahannya, serta bolehnya memasukkan orang kafir dalam masjid. Dan Madzhab Imam As-Syafi’i adalah bolehnya memasukan orang kafir dalam masjid dengan ijin seorang muslim, sama saja apakah orang kafir tersebut dari kalangan Ahlul Kitab atau selain mereka” (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/87, lihat perkataan Imam As-Syafi’i dalam Al-Umm 1/54)

Sebagian kaum zhahiriyah ngotot beranggapan bahwa makna ayat tsb adalah najis hakiki yaitu najis fisik dengan berpegang pada hadits berikut :

Asy’as dari Hasan dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barang siapa berjabat tangan dengan mereka (orang musyrik) hendaklah berwudlu”

Hadits ini tidak jelas sanadnya dan maudhu (palsu). Bahkan hadits ini disangkal oleh hadits lain yang lebih shahih :

Telah mengabarkan kepada kami Ja’far bin ‘Aun telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Hammad ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Ibrahim tentang berjabat tangan dengan seorang (yang beragama) yahudi, nashrani, majusi dan wanita yang haid, maka ia berpendapat tidak harus berwudhu (setelah berjabat tangan) “. (H.R. Darimi No. 1046) Hushain Salim Assad Daroni mengatakan hadits ini sanadnya shahih.

Hadits di atas menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa orang ahlul kitab dan musyrik tidaklah najis.

Jadi kesimpulannya : orang non muslim memakai kaus orang muslim tidak mengapa tidak najis. Adapun mencuci karena bekas dipakai orang lain (baik muslim maupun non muslim) karena bau keringat itu silakan dicuci. Wallahua’lam

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan Mesej