1. Proses Kriminalisasi
Proses kriminalisasi adalah suatu proses dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan dikeluarkannya perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat.
2. Proses Dekriminalisasi
Proses dekriminalisasi adalah suatu proses dimana suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.
3. Proses Depenalisasi
Pada proses depenalisasi, sanksi negative yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini hanya kualifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan. Mengenai hal ini, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada system lain, misalnya system hukum perdata, system hukum administrasi dan seterusnya.
Didalam proses depenalisasi timbul suatu kesadaran bahwa pwmidanaan sebenarnya merupakan ultimatum remidium. Oleh karena itu terhadap perilaku tertentu yang masih dianggap melawan atau melanggar hukum dikenakan sanksi-sanksi negatif non pidana yang apabila tidak efektif akan diakhiri dengan sanksi pidana sebagai senjata terakhir dalam keadaan darurat. Hal ini berarti bahwa hukum pidana dan sistemnya merupakan suatu hukum darurat (noodrecht) yang seyogianya diterapkan pada instansi terakhir.
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan Mesej