Whatsap Saya

Jawatan Kosong Kerajaan & Swasta Terkini 2020

koleksi kitab

Friday, February 20, 2015

Mantan Mufti Mesir, Dr Ali Jum’ah mengeluarkan fatwa baru dan polemik baru

http://news.fimadani.com/read/2015/02/16/mufti-mesir-menyatakan-al-quran-tidak-mengharamkan-zina-dan-badan-sensor-film-mesir-mempersilahkan-adegan-seks/


Mantan Mufti Mesir, Dr Ali Jum’ah mengeluarkan fatwa baru dan polemik baru pada sebuah simposium dan bedah buku “Ijma'” karya DR.Ali Abdur Razaq yang diadakan di komplek pameran buku internasional pada beberapa hari yang lalu.
Pada simposium itu, Ali Jumah mengatakan bahwa tidak ada ayat di dalam Al-Quran yang jelas-jelas mengharamkan perbuatan zina, yang ada hanya perkataan Allah yang mengatakan, “Jangan dekati zina”, Allah mengatakan “jangan dekati,” tapi Allah tidak mengatakan “haram”, katanya seperti dilansir portal Dostor, Rabu (5/2)
Sejalan dengan pernyataan mufti bahwa Al-Quran tidak mengharamkan zina tersebut diatas, maka Mesir juga dikejutkan dengan pernyataan badan sensor film Mesir yang membolehkan adegan seks apapun dan tidak akan melakukan sensor atau membuangnya.
Ketua Badan Sensor Film Mesir Dr. Abdus Sattar Fathy menyatakan bahwa terhitung sejak April mendatang badan sensor tidak akan membuang adegan seks pada film-film. Pernyataan ini membaut polemik baru di Mesir karena sebelum As Sisi berkuasa belum pernah terjadi permisivisme dan “kehalalan” tayangan seks.
Pada pernyataan persnya, Abdus Sattar mengakui kebenaran berita tersebut dan mengatakan, “Itu (berita meloloskan adegan seks) benar.”
“Kami di badan sensor memutuskan untuk tidak membuang adegan apapun pada semua film Arab ataupun film asing yang diputar di bioskop terhitung mulai April mendatang, dan selanjutnya tidak ada lagi sensor-sensoran, dan sebagai gantinya film-film akan dikalsifikasikan sesuai umur penonton yang sekarang diterapkan di seluruh belahan dunia, misalnya film tertentu untuk dewasa saja, atau untuk 18 tahun ke atas,” ujarnya pada twsela.com, Kamis (12/2)

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan Mesej